Rabu, 20 Januari 2016

Penurunan Tarif Angkot Perlu Diawasi

Penurunan tarif itu segera diberlakukan pukul 00.00 WIB per 15 Januari 2016.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur di minta membentuk tim untuk mengawasi terkait penurunan tarif angkutan umum terutama bus antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 5%.

“Pemprov melalui Dinas Perhubungan harus mengawasi pelaksanaan penurunan tarif ini jangan sampai ada penyimpangan,“ kata anggota Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, di DPRD Jatim, Surabaya, kemarin.

DPRD Jawa Timur tidak keberatan dengan penurunan tarif sebesar 5%. Namun, pihaknya meminta kepada Dishub dan LLAJ untuk mengawasi pelaksanaan peraturan gubernur tersebut sehingga pelaksanaan di lapangan sesuai dengan aturan.